Kamis, 21 Februari 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN













UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.
bahwa   dalam   rangka   mencerdaskan   kehidupan


bangsa  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-


Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun


1945,     perpustakaan     sebagai     wahana     belajar


sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat


agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa


kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,


sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi


warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung


jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan



b.
nasional;

bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan    nasional,    perpustakaan    merupakan
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;

c.    bahwa   dalam   rangka   meningkatka kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;

d.    bahwa      ketentuan      yang      berkaitan      dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam     berbagai   peraturan   sehingga   perlu   diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;

e.    bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  sampai  dengan  huruf  d, perlu        dibentuk        Undang-Undang        tentang Perpustakaan;



Mengingat: . . .



Mengingat:      Pasal  20  dan  Pasal  21  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;




Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:

Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan         pendidikan,    penelitian,    pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

2.    Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk    karya  tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

3.    Koleksi  nasional  adalah  semua  karya  tulis,  karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh     perpustakaan   di   wilayah   Negara   Kesatuan Republik Indonesia.





4.  Naskah . . .




4.    Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak  dicetak  atau  tidak  diperbanyak  dengan  cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

5.    Perpustakaan  Nasional  adalah  lembaga  pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan                  dalam   bidang   perpustakaan   yang berfungsi  sebagai       perpustakaan       pembina, perpustakaan                    rujukan,     perpustakaan     deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

6.    Perpustakaan   umum   adalah   perpustakaan   yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

7.    Perpustakaan   khusus   adalah   perpustakaan   yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan  lembaga       pemerintah,       lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.

8.
Pustakawan
adalah    seseorang    yang    memiliki

kompetensi
yang    diperoleh    melalui    pendidikan

dan/atau
pelatihan       kepustakawanan       serta

mempunyai
tugas   dan   tanggung   jawab   untuk
melaksanakan       pengelolaan       dan       pelayanan
perpustakaan.

9.    Pemustaka  adalah  pengguna  perpustakaan,  yaitu perseorangan,                 kelompok  orang,  masyarakat,  atau lembaga  yang    memanfaatkan    fasilitas    layanan perpustakaan.

10.  Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

11.  Masyarakat  adalah  setiap  orang,  kelompok  orang, atau  lembaga  yang  berdomisili  pada  suatu wilayah yang    mempunyai   perhatian   dan   peranan   dalam bidang perpustakaan.


12.  Organisasi . . .




12.  Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang            berbadan    hukum    yang    didirikan    oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.

13. Pemerintah    pusat    yang    selanjutnya    disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana   dan  prasarana,  serta  dana  yang  dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.

16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.


Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.


Pasal 3

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.


Pasal 4

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.






BAB II . . .



BAB II

HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu
Hak


Pasal 5

(1)   Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:

a.    memperoleh  layanan  serta  memanfaatkan  dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;

b.    mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;

c.    mendirikan       dan/atau       menyelenggarakan perpustakaan;

d.    berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

(2)   Masyarakat   di   daerah   terpencil,   terisolasi,   atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

(3)   Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak      memperoleh   layanan   perpustakaan   yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.



Bagian Kedua

Kewajiban


Pasal 6

(1)   Masyarakat  berkewajiban:

a.    menjaga   dan   memelihara   kelestarian   koleksi perpustakaan;

b.    menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya  ke Perpustakaan Nasional;


c.  menjaga . . .



c.    menjaga  kelestarian  dan  keselamatan  sumber daya perpustakaan di lingkungannya;

d     mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;

e.    mematuhi   seluruh   ketentuan   dan   peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan

f.     menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.

(2)   Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 7


(1)   Pemerintah berkewajiban:

a.    mengembangkan  sistem  nasional  perpustakaan sebagai     upaya  mendukung  sistem  pendidikan nasional;

b.    menjamin  kelangsungan  penyelenggaraan  dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

c.    menjamin  ketersediaan  layanan  perpustakaan secara merata di tanah air;

d.    menjamin    ketersediaan    keragaman    koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi),   alih   suara   ke   tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);

e.    menggalakkan   promosi   gemar   membaca   dan memanfaatkan perpustakaan;

f.     meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;

g.    membina    dan    mengembangkan    kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;

h.   mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan



i.  memberikan . . .



i.     memberikan  penghargaan  kepada  setiap  orang yang menyimpan,   merawat, dan   melestarikan naskah kuno.

(2)   Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 8

Pemerintah   provinsi   dan   pemerintah   kabupaten/kota berkewajiban:

a.    menjamin    penyelenggaraan    dan    pengembangan perpustakaan di daerah;

b.    menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;

c.     menjamin     kelangsungan     penyelenggaraan     dan pengelolaan                      perpustakaan   sebagai   pusat   sumber belajar masyarakat;

d.    menggalakkan   promosi   gemar   membaca   dengan memanfaatkan perpustakaan;

e.     memfasilitasi    penyelenggaraan    perpustakaan    di daerah; dan

f.
menyelenggarakan
dan
mengembangkan

perpustakaan   umum
daerah
berdasar   kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang
kekayaan budaya daerah di wilayahnya.


Bagian Ketiga

Kewenangan


Pasal 9

Pemerintah berwenang:

a.    menetapkan  kebijakan  nasional  dalam  pembinaan dan         pengembangan  semua  jenis  perpustakaan  di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;



b.  mengatur, . . .



b.    mengatur,       mengawasi,       dan       mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c.    mengalihmediakan  naskah  kuno  yang  dimiliki  oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.


Pasal 10


Pemerintah daerah berwenang:

a.    menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan                           perpustakaan   di   wilayah   masing- masing;

b.
mengatur,       mengawasi,       dan
mengevaluasi

penyelenggaraan  dan  pengelolaan
perpustakaan  di

wilayah masing-masing; dan

c.    mengalihmediakan  naskah  kuno  yang  dimiliki  oleh masyarakat       di    wilayah    masing-masing    untuk dilestarikan dan didayagunakan.


BAB III

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN Pasal 11

(1)   Standar nasional perpustakaan terdiri atas:

a.    standar koleksi perpustakaan;

b.    standar sarana dan prasarana;

c.    standar pelayanan perpustakaan;

d.    standar tenaga perpustakaan; e.    standar penyelenggaraan; dan f.     standar pengelolaan.

(2)   Standar     nasional     perpustakaan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,  pengelolaan,  dan  pengembangan perpustakaan.


(3)  Ketentuan . . .



(3)   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  standar  nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV

KOLEKSI PERPUSTAKAAN



Pasal 12

(1)   Koleksi  perpustakaan  diseleksi,  diolah,  disimpan, dilayankan,                       dan    dikembangkan    sesuai    dengan kepentingan      pemustaka    dengan    memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

(2)   Pengembangan  koleksi  perpustakaan    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(3)   Bahan   perpustakaan   yang   dilarang   berdasarkan peraturan                   perundang-undangan   disimpan   sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.

(4)   Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan secara terbatas.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 13

(1)   Koleksi  nasional  diinventarisasi,  diterbitkan  dalam bentuk     katalog     induk     nasional     (KIN),     dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.

(2)   Koleksi     nasional     yang     berada     di     daerah diinventarisasi,             diterbitkan   dalam   bentuk  katalog induk  daerah    (KID),    dan    didistribusikan    oleh perpustakaan umum provinsi.





BAB V . . .



BAB V

LAYANAN PERPUSTAKAAN Pasal 14
(1)   Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan  pemustaka.

(2)   Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan                          berdasarkan         standar    nasional perpustakaan.

(3)
Setiap    perpustakaan    mengembangkan
layanan

perpustakaan   sesuai   dengan   kemajuan
teknologi

informasi dan komunikasi.

(4)   Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya     perpustakaan   untuk   memenuhi   kebutuhan pemustaka.

(5)   Layanan    perpustakaan    diselenggarakan    sesuai dengan     standar    nasional    perpustakaan    untuk mengoptimalkan pelayanan kepada  pemustaka.

(6)   Layanan  perpustakaan  terpadu  diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.

(7)   Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.


BAB VI

PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu

Pembentukan Perpustakaan

Pasal 15

(1)   Perpustakaan   dibentuk   sebagai   wuju pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.


(2)  Pembentukan . . .



(2)   Pembentukan  perpustakaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

(3)   Pembentukan  perpustakaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:

a.    memiliki koleksi perpustakaan;

b.    memiliki tenaga perpustakaan;

c.    memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;

d.    memiliki sumber pendanaan; dan

e.    memberitahukan   keberadaannya   ke   Perpus- takaan Nasional.




Bagian Kedua

Penyelenggaraan Perpustakaan



Pasal 16

Penyelenggaraan  perpustakaan  berdasarkan  kepemilikan terdiri atas:

a.   perpustakaan pemerintah;

b.  perpustakaan provinsi;

c.   perpustakaan kabupaten/kota;

d.  perpustakaan kecamatan;

e.   perpustakaan desa;

f.   perpustakaan masyarakat; g.   perpustakaan keluarga; dan h.  perpustakaan pribadi.


Pasal 17

Penyelenggaraan  perpustakaan  dilakukan  sesuai  dengan standar nasional perpustakaan.



Bagian Ketiga . . .



Bagian Ketiga

Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan



Pasal 18

Setiap   perpustakaan   dikelola   sesuai   dengan   standar nasional perpustakaan.


Pasal 19

(1)   Pengembangan    perpustakaan    merupakan    upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan,     baik  dalam  hal  kuantitas  maupun kualitas.

(2)   Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan      pemustaka    dan    masyarakat    dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(3)   Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada         ayat   (1)   dan   ayat   (2)   dilakukan   secara berkesinambungan.


BAB VII

JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN


Pasal 20

Perpustakaan terdiri atas: a.  Perpustakaan Nasional; b.  Perpustakaan Umum;
c.  Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

d.  Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan

e.  Perpustakaan Khusus.




Bagian Kesatu . . .



Bagian Kesatu

Perpustakaan Nasional



Pasal 21


(1)                             Perpustakaan    Nasional    merupakan    LPND    yang melaksanakan   tugas   pemerintahan   dalam   bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.

(2)  Perpustakaan Nasional bertugas:

a.    menetapkan    kebijakan    nasional,    kebijakan umum,     dan    kebijakan    teknis    pengelolaan perpustakaan;

b.    melaksanakan      pembinaan,      pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

c.    membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan

d.    mengembangkan standar nasional perpustakaan.

(3)   Selain  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:

a.
mengembangkan
koleksi
nasional      yang

memfasilitasi
terwujudnya
masyarakat
pembelajar sepanjang hayat;

b.    mengembangkan     koleksi     nasional     untuk melestarikan hasil budaya bangsa;

c.    melakukan  promosi  perpustakaan  dan  gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan

d.    mengidentifikasi           dan           mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.






Bagian Kedua . . .



Bagian Kedua

Perpustakaan Umum


Pasal 22

(1)   Perpustakaan       umum       diselenggarakan       oleh Pemerintah,                         pemerintah     provinsi,     pemerintah kabupaten/kota,  kecamatan,  dan  desa,  serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.

(2)   Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya   mendukung   pelestarian   hasil   budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

(3)   Perpustakaan   umum   yang   diselenggarakan   oleh Pemerintah,                         pemerintah     provinsi,     pemerintah kabupaten/kota,                         kecamatan,   dan   desa/kelurahan mengembangkan                             sistem    layanan    perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(4)   Masyarakat  dapat  menyelenggarakan  perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

(5)   Pemerintah,      pemerintah      provinsi,      dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling   bagi  daerah  yang  belum  terjangkau  oleh layanan perpustakaan menetap.


Bagian Ketiga

Perpustakaan Sekolah/Madrasah


Pasal 23

(1)
Setiap        sekolah/madrasah
menyelenggarakan

perpustakaan   yang   memenuhi
standar   nasional
perpustakaan     dengan     memperhatikan     Standar
Nasional Pendidikan.




(2) Perpustakaan . . .



(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib        memiliki  koleksi  buku  teks  pelajaran  yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

(3)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan                              koleksi   lain   yang   mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

(4)   Perpustakaan  sekolah/madrasah  melayani  peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5)   Perpustakaan   sekolah/madrasah   mengembangkan layanan  perpustakaan  berbasis  teknologi  informasi dan komunikasi.

(6)
Sekolah/madrasah
mengalokasikan    dana    paling

sedikit   5%    dari
anggaran   belanja   operasional

sekolah/madrasah
atau   belanja   barang   di   luar

belanja    pegawai
dan    belanja    modal    untuk
pengembangan perpustakaan.



Bagian Keempat

Perpustakaan Perguruan Tinggi



Pasal 24


(1)

Setiap       perguruan perpustakaan   yang

tinggi memenuhi

menyelenggarakan standar   nasional
perpustakaan     dengan     memperhatikan     Standar
Nasional Pendidikan.

(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3)   Perpustakaan   perguruan   tinggi   mengembangkan layanan  perpustakaan  berbasis  teknologi  informasi dan komunikasi.


(4) Setiap . . .



(4)   Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan                   perpustakaan      sesuai      dengan peraturan  perundang-undangan   guna   memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.




Bagian Kelima

Perpustakaan Khusus




Pasal 25

Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.



Pasal 26

Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.



Pasal 27

Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.



Pasal 28

Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan  perpustakaan  kepada  perpustakaan khusus.







BAB VIII . . .



BAB VIII

TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI


Bagian Kesatu

Tenaga Perpustakaan



Pasal 29

(1)   Tenaga  perpustakaan  terdiri  atas  pustakawan  dan tenaga teknis perpustakaan.

(2)   Pustakawan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai  dengan standar nasional perpustakaan.

(3)   Tugas   tenaga   teknis   perpustakaan   sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1)   dapat   dirangkap   oleh pustakawan        sesuai  dengan  kondisi  perpustakaan yang bersangkutan.

(4)   Ketentuan    mengenai    tugas,    tanggung    jawab, pengangkatan,                  pembinaan,   promosi,   pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus  pegawai   negeri   sipil   dilakukan   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5)   Ketentuan    mengenai    tugas,    tanggung    jawab, pengangkatan,                           pembinaan,   promosi,   pemindahan tugas, dan pemberhentian  tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.


Pasal 30

Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.


Pasal 31 . . .



Pasal 31

Tenaga perpustakaan berhak atas:

a.    penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b.    pembinaan     karier     sesuai     dengan     tuntutan pengembangan kualitas; dan

c.     kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas    perpustakaan    untuk    menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 32

Tenaga perpustakaan berkewajiban:

a.    memberikan layanan prima terhadap pemustaka;

b.    menciptakan  suasana  perpustakaan  yang  kondusif;
dan

c.     memberikan  keteladanan  dan  menjaga  nama  baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.


Bagian Kedua

Pendidikan

Pasal 33

(1)   Pendidikan  untuk  pembinaan  dan  pengembangan tenaga             perpustakaan  merupakan  tanggung  jawab penyelenggara perpustakaan.

(2)   Pendidikan  untuk  pembinaan  dan  pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.

(3)   Pendidikan  untuk  pembinaan  dan  pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui   kerja     sama     Perpustakaan     Nasional, perpustakaan          umum        provinsi,        dan/atau perpustakaan        umum     kabupaten/kota     dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

Bagian Ketiga . . .



Bagian Ketiga

Organisasi Profesi



Pasal 34

(1)   Pustakawan membentuk organisasi profesi.

(2)   Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   berfungsi   untuk   memajukan   dan   memberi pelindungan profesi  kepada pustakawan.

(3)   Setiap   pustakawan   menjadi   anggot organisasi profesi.

(4)   Pembinaan  dan  pengembangan  organisasi  profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


Pasal 35


Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:

a.      menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b.     menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;

c.     memberi  pelindungan  hukum  kepada  pustakawan;
dan

d.      menjalin  kerja  sama  dengan  asosiasi  pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.


Pasal 36


(1)   Kode  etik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  35 huruf       b  berupa  norma  atau  aturan  yang  harus dipatuhi          oleh  setiap  pustakawan  untuk  menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.

(2)   Kode  etik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.


Pasal 37 . . .




(1)   Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal        36    ayat    (2)    dilaksanakan   oleh   Majelis Kehormatan        Pustakawan    yang    dibentuk    oleh organisasi profesi.

(2)   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  organisasi  profesi pustakawan                      diatur   dalam   anggaran   dasar   dan anggaran rumah tangga.




BAB IX

SARANA DAN PRASARANA


Pasal 38

(1)   Setiap   penyelenggara   perpustakaan   menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(2)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dimanfaatkan  dan  dikembangkan  sesuai dengan  kemajuan     teknologi     informasi     dan komunikasi.




BAB X PENDANAAN

Pasal 39


(1)   Pendanaan  perpustakaan  menjadi  tanggung  jawab penyelenggara perpustakaan.

(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).



Pasal 40 . . .




(1)    Pendanaan   perpustakaan   didasarkan   pada   prinsip kecukupan dan berkelanjutan.

(2)    Pendanaan perpustakaan bersumber dari:

a.   anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b.  sebagian anggaran pendidikan;

c.   sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d.  kerja sama yang saling menguntungkan; e.   bantuan luar negeri yang tidak mengikat; f.   hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g.   sumber   lain   yang   sah   berdasarkan   ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 41


Pengelolaan  dana  perpustakaan  dilakukan  secara  efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.



BAB XI

KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu
Kerja Sama



Pasal 42


(1)    Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.

(2)    Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah  pemustaka     yang     dapat     dilayani     dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.



(3)  Kerja . . .



(3)    Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.



Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 43

Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.



BAB XII

DEWAN PERPUSTAKAAN Pasal 44
(1)   Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.

(2)   Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.

(3)   Dewan  Perpustakaan  Nasional  bertanggung  jawab kepada  Presiden  dan  Dewan  Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.

(4)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:

a.    3 (tiga) orang unsur pemerintah;

b.    2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;

c.    2 (dua) orang unsur pemustaka;

d.    2 (dua) orang akademisi;

e.    1 (satu) orang wakil organisasi penulis;


f.  1 (satu) . . .



f.     1 (satu) orang sastrawan;

g.    1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;

h.   1 (satu) orang wakil organisasi perekam;

i.     1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j.     1 (satu) orang tokoh pers.
(5)   Dewan  perpustakaan  dipimpin  oleh  seorang  ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.

(6)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertugas:

a.    memberikan  pertimbangan,  nasihat,  dan  saran bagi perumusan    kebijakan    dalam    bidang perpustakaan;

b.    menampung     dan     menyampaikan     aspirasi masyarakat                            terhadap         penyelenggaraan perpustakaan; dan

c.    melakukan  pengawasan  dan  penjaminan  mutu layanan perpustakaan.


Pasal 45


(1)   Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2)   Dewan  Perpustakaan  Provinsi  dalam  melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.



Pasal 46


Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).


Pasal 47 . . .




Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata   kerja,   tata   cara   pengangkatan   anggota,   serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XIII


PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA Pasal 48
(1 Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui
keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

(2)    Pembudayaan  kegemaran  membaca  pada  keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.

(3)    Pembudayaan   kegemaran   membaca   pada   satuan pendidikan                    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan                     dengan        mengembangkan        dan memanfaatkan                           perpustakaan    sebagai         proses pembelajaran.

(4)    Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana                        dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat- tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.



Pasal 49


Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.


Pasal 50 . . .




Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  48  ayat  (2)  sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu,   murah,   dan   terjangkau   serta  menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.


Pasal 51


(1)   Pembudayaan     kegemaran     membaca     dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.

(2)   Gerakan   nasional   gemar   membaca   sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1)       dilaksanakan   oleh Pemerintah          dan     pemerintah     daerah     dengan melibatkan seluruh masyarakat.

(3)
Satuan
pendidikan
membina
pembudayaan

kegemaran
membaca
peserta
didik     dengan
memanfaatkan perpustakaan.

(4)   Perpustakaan          wajib          mendukung          dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui  penyediaan  karya  tulis,  karya  cetak,  dan karya rekam.

(5)
Untuk     mewujudkan
pembudayaan     kegemaran

membaca   sebagaimana
dimaksud   pada   ayat   (1),

perpustakaan    bekerja
sama    dengan   pemangku

kepentingan.

(6)   Pemerintah   dan   pemerintah   daerah   memberikan penghargaan                        kepada   masyarakat   yang   berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.

(7)   Ketentuan     mengenai     pemberian     penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB XIV . . .



BAB XIV KETENTUAN SANKSI Pasal 52
(1)   Semua  lembaga  penyelenggara  perpustakaan  yang
tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.

(2)   Pengenaan     sanksi     administratif     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53



Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.




Pasal 54



Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar . . .



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129





Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,





Wisnu Setiawan













PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG

PERPUSTAKAAN


I.  UMUM

Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya  umat  manusia.  Tinggi  rendahnya  peradaban  dan  budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain.  Mereka  menggunakan  tanda  atau  gambar  untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan  teknik  rekam,  dan  pengembangan  teknologi  digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya  perpustakaan.  Pengelolaan  perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan.

Perpustakaan  sebagai  sistem  pengelolaan  rekaman  gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana



dituangkan  dalam  Deklarasi  World  Summiof  Information  Society– WSIS, 12 Desember 2003.


Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat inDfoerkmlaarsaisiy.a.n.g inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Indonesia  telah  merdeka  lebih  dari  60  (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemberlakuan   kebijakan   otonomi   daerah   berdasarkan   Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.

Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar.   Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal   28F Undang-Undang Dasar



Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat  untuk  memperoleh  informasi  melalui  layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.



Dengan . . . Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.

Ayat (3)



Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.




Huruf b . . .


Huruf b

Sebagian  besar  naskah  kuno  masih  dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1) Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  RI  guna  lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan



bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi  sebagai  wahana  untuk  mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Huruf b

Cukup jelas.


Huruf c . . .


Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat



ini    masih    tersebar    di    masyarakat    dan    untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.


Huruf b

Cukup jelas.


Huruf c

Cukup jelas.


Huruf d

Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi,  dan sertifikasi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.





Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.



Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.






Ayat (3) . . .

Ayat (3)

Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan  yang  isinya dapat  mengganggu  ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang oleh   peraturan   perundang-undangan   disimpan   sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas. Pasal 13



Ayat (1)

Penerbitan  katalog  induk  nasional  dilakukan  baik  secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).


Ayat (2)

Penerbitan  katalog  induk  daerah  dilakukan  baik  secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal  dimasukkan  dalam  sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.



Pasal 16

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Istilah desa disesuaikan   dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 17 . . .

Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.


Pasal 19

Cukup jelas. Pasal 20



Cukup jelas.


Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan  yang  efektif  dan  efisien  agar  secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b . . .


Huruf b

Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.

Huruf c

Cukup jelas.





Huruf d

Cukup jelas.


Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.



Pasal 23

Cukup jelas.





Pasal 24 . . .

Pasal 24

Ayat (1)



Cukup jelas.


Ayat (2)

Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.


Pasal 25

Cukup jelas.


Pasal 26

Cukup jelas.


Pasal 27

Cukup jelas.


Pasal 28

Cukup jelas.



Pasal 29

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan  fungsi  perpustakaan,  misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.


Ayat (2) . . .






Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang   dimaksud   dengan   peraturan   perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.

Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 30

Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.


Pasal 31

Cukup jelas.


Pasal 32

Cukup jelas.


Pasal 33

Cukup jelas.


Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.





Ayat (3)

Cukup jelas.



Ayat (4) . . .

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 35

Cukup jelas.


Pasal 36

Cukup jelas.


Pasal 37

Cukup jelas.


Pasal 38

Cukup jelas.


Pasal 39

Cukup jelas.


Pasal 40

Ayat (1)

Yang  dimaksud  dengan  prinsip  kecukupan  dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.


Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.





Huruf b

Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d . . .

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas.





Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.






Ayat (6) Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.


Ayat (6) . . .



Huruf c
Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)




Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).


Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50 . . .


Pasal 50

Cukup jelas.


Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus  dikembangkan  sejalan  dengan  peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.

Ayat (4)




Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.


Pasal 53

Cukup jelas.


Pasal 54

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4774
Google

Tidak ada komentar: