Sebagai warga negara, Anda (pustakawan, dosen dan mahasiswa jurusan Ilmu Perpustakaan & Informasi) dapat mengadukan perihal pengangkatan kepala perpustakaan umum DKI Jakarta dan DIY yang tidak sesuai UU Perpustakaan kepada Komisi X DPR RI yang mengurusi bidang perpustakaan.
Caranya mudah. Akses
http://pengaduan.dpr.go.id/kirim/online
Isi kotak pengaduan dengan pernyataan berikut ini:
Pengangkatan Mantan Wali Kota Jakarta Selatan menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan pengangkatan Mantan Sekretaris Daerah Kulonprogo menjadi Kepala BPAD DIY merupakan kebijakan pemerintah daerah yang melanggar UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya Pasal 30 yang berbunyi:
Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Pasal 30)
***
Setelah memperoleh kode pengaduan, silakan kirim naskah pernyataan sikap (
http://tinyurl.com/bfjsyxh) sebagai dokumen pendukung melalui email.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar